Selasa, 10 Januari 2012

Partai Nasional Indonesia (9)


Pidato Indonesia Menggugat 
Soekarno program PBH
“Aksi Dengan Perbuatan”
Di dalam makna inilah kongres PNI di Jakarta tahun yang lalu mengambil putusan akan mengadakan “aksi dengan perbuatan” dalam tahun 1929-1930.
Di dalam makna “berusaha secara halal mendatangkan perbaikan-perbaikan yang bisa tercapai sekarang”, begitulah perkataan “aksi dengan perbuatan” itu harus diartikan. Sebelum kongres di Jakarta itu, sebelum Mei 1929 itu, maka PNI masih dalam zaman propaganda. Segala rapat-rapat, segala ucapan-ucapan, gerak-bangkitnya, sebelum kongres di Jakarta itu, terutama hanyalah untuk memperkenalkan diri belaka kepada rakyat Indonesia, mempropagandakan azas-azas dan tujuan-tujuannya, agar rakyat Indonesia mengetahui dan menjadi tertarik dengan kebenaran azas-azasnya itu. Hampir ditiap-tiap rapat umum yang diadakan oleh PNI di dalam fase yang pertama ini, kami hanya berpidato menerangkan panjang lebar kami punya keterangan azas belaka, sebagai yang terletak dalam buku anggaran dasar PNI itu. Hampir tiap-tiap rapat umum di dalam fase ini adalah rapat umum mendirikan cabang baru, atau rapat umum buat menambah terkenalnya diri dan azas PNI di tempat cabang yang sudah ada. Di dalam fase propaganda ini, maka PNI belumlah mengadakan “aksi”; ia belum mengusahakan organisasinya untuk mendatangkan perbaikan-perbaikan yang termaktub dalam daftar usahanya. Di dalam fase itu PNI hanyalah mempropagandakan dasar-dasarnya belaka, –belumlah ia “berusaha”, belumlah ia beraksi untuk melaksanakan rencana kerjanya!
Nah, tatkala di dalam permulaan tahun 1929 PNI semakin banyak anggotanya, tatkala pada permulaan tahun 1929 itu PNI sudah semakin banyak mempunyai tenaga, –tatkala pada saat itu PNI sudah cukup agaknya dipropagandakan,–maka pucuk pimpinan memandang perlu mengerjakan apa yang tertulis dalam daftar usahanya, pucuk pimpinan memandang perlu menginjak lapangan perbuatan, lapangan aksi. Azas dasar sudah cukup dipropagandakan, nah, rencana kerja sekarang harus dikerjakan, “aksi dengan perbuatan” sekarang harus dijalankan! Dan atas usul pucuk pimpinan itu, maka Kongres Jakarta mengambil putusan untuk menjalankan aksi dengan perbuatan itu tentang pasal I d dan III d dari daftar usaha, yakni pasal-pasal “menghapus alangan-alangan yang merintangi kemerdekaan diri, kemerdekaan bergerak, kemerdekaan cetak-mencetak, kemerdekaan berserikat dan kemerdekaan berkumpul”, beserta “memajukan serikat-serikat sekerja dan perserikatan-perserikatan tani”. Sejak Kongres Jakarta itu maka fase propaganda sudah tertutup,–mulailah fase baru, mulailah fase pembangunan yang nyata, yakni fase bekerja, fase aksi.
Caranya beraksi? Caranya beraksi dengan perbuatan? Bom, bedil, dinamit? –Tidak, caranya aksi dengan perbuatan tidaklah dengan bom, tidaklah dengan bedil, tidak dengan dinamit, tidak pula dengan apa-apa yang dilarang hukum. Caranya tak lain dari mengadakan rapat-rapat umum di mana-mana untuk mempengaruhi, menggugahkan, membangkitkan pendapat umum, menulis karangan-karangan di dalam surat-surat kabar, mengadakan kursus-kursus kepada anggota-anggota sendiri tentang pasal-pasal itu tadi. Caranya tak lain adalah menggerakkan kekuasaan kami secara halal, membesar-besarkan kekuasaan itu. Caranya tak lain dari menggerakkan kamu punya kekuasaan secara halal, meluaskan kami punya pembentukan kekuasaan itu, tak lain dari sebagaimana SDAP beraksi, sebagaimana partai Sarekat Islam beraksi, –yakni menggerakkan semangat sendiri dan menggerakkan semangat pendapat umum sehebat-hebatnya,–mengeluarkan tenaga bekerja ke dalam untuk melahirkan badan-badan organisasi yang perlu, misalnya serikat-serikat sekerja dan tani itu tadi, mengeluarkan tenaga bekerja keluar untuk mengadakan desakan yang sekuat-kuatnya agar supaya tuntutan-tuntutannya bisa terlaksana adanya. Bukan desakan dengan bom, bukan desakan dengan dinamit, bukan desakan dengan apa-apa yang dilarang oleh hukum!—tetapi desakan hahal, desakan yang sebagaimana kami katakana di dalam pemeriksaan, oleh Dr. Ratulangi, tatkala ia masih radikal dan belum lunak seperti sekarang, disebutkan “desakan semangat”, “moreel geweld”.
Ah, tuan-tuan hakim, adakah perkataan-perkataan “aksi dengan perbuatan” tentu berarti pemberontakan, barrikaden[1], perkosaan,–adakah perkataan-perkataan itu tentu berarti kekerasan, atau setidak-tidaknya, pelanggaran hukum?
Kaum sosialis Eropa toh sering juga menganjurkan “aksi dengan perbuatan” itu, sering juga menganjurka “aksi langsung”,–dan mereka bukankah juga tidak memaksudkan pelanggaran hukum, perkosaan atau bom-bom dengan “aksi langsung” itu?
    “Oleh karena kekuasan kapital besar justru tidak terutama duduk dalam parlemen, tapi diluarnya, maka kaum buruh tidak bisa membatasi perjuangannya kepada parlemen saja. Sebab itu kaum buruh, disamping senjata aksi di dalam parlemen, harus mempergunakan pula, di saat-saat perjuangannya yang besar, senjata aksi yang langsung, yakni aksi politik dari serikat-serikat sekerja”…[2]
Begitulah misalnya pemuka SDAP berpidato,–dan semua orang mengetahui, bahwa dengan aksi langsung diluar parlemen itu, tidaklah dimaksudkan pelanggaran hukum atau perkosaan, atau pemberontakan!
Tidak, tuan-tuan Hakim, sekali lagi kami ulangi: tidak dengan maksud membikin huru-hara, tidak dengan maksud membikin putsch[3]tidak dengan maksud melanggar pasal 153 bis atau lain-lain hal yang dituduhkan di dalam proses ini, PNI mau menjalankan aksinya mengejar kemerdekaan, –tetapi PNI mau mencapai maksudnya dengan mengorganisasi dan menggerakkan suatu organisasi kekuasaan yang sah, suatu organisasi kekuasaan nasional modern, suatu massa-aksi nasional yang menolak tiap-tiap cara yang tidak nasionalistis adanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar