Jumat, 03 Februari 2012

Ratusan Aktivis Graknas Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria


Graknas Sulsel Tuntut Penyelesaian Konflik AgrariaMAKASSAR (BO): Seratusan aktivis Gerakan Rakyat untuk Kemerdekaan Nasional (Graknas) menggelar aksi massa di kantor DPRD Sulsel, Rabu (1/2). Mereka menuntut penyelesaian berbagai konflik agraria di Indonesia.
“Di tahun 2011 saja, ada ratusan konflik agraria yang terjadi. Beberapa diantaranya telah memicu korban jiwa. Kebanyakan korbannya adalah petani yang berjuang mempertahankan hak-haknya,” kata koordinator aksi Graknas, Jens Batara Marewa, saat menyampaikan orasi. 
Menurut Jens, sebagian besar konflik agraria itu dipicu oleh menderasnya arus modal untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan meningkatnya kebutuhan pemanfaatan tanah untuk kegiatan investasi.
Masalahnya, kata Jens, pemerintah tidak memiliki tata-kelola agraria yang baik dan memihak kepentingan rakyat. Akibatnya, ketika investasi hendak mencaplok tanah rakyat, sikap pemerintah adalah membiarkan dan melegalisir.
“Institusi negara, seperti kementerian, BPN, hingga Pemda, sering menjadi perpanjangan tangan kepentigan modal. Aparat keamanan juga sering dipakai untuk mengamankan kepentingan modal,” kata Jens.
Dua konflik agraria yang paling disuarakan aktivis Graknas, yakni soal kasus Bima (NTB) dan Pulau Padang (Riau). Aktivis Graknas meminta agar warga dan aktivis yang ditahan di Bima segera dibebaskan.
Aksi massa Graknas ini diterima oleh seorang anggota DPRD, Kadir Halik. Politisi asal partai Golkar itu mengaku prihatin dengan maraknya penyerobotan tanah rakyat.
Ia juga mengaku siap memperjuangkan hak-hak petani. “Sebagai wakil rakyat, tentu kami akan memperjuangkan itu,” kata Kadir Halik.
Dalam tuntutannya, Graknas mengajukan solusi darurat, yakni pembentukan Panitia Penyelesaian Konflik Agraria Nasional. Dengan pembentukan kepanitiaan itu, aktivis Graknas berharap pendekatan penyelesaian konflik tidak lagi dengan pengerahan kekuatan.
“Kepanitiaan ini harus mengutamakan dialog dan negosiasi. Azasnya pun harus mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UU pokok agraria tahun 1960,” kata aktivis Graknas.
Graknas juga menyerukan penarikan pasukan keamanan, baik Polri maupun TNI, dari wilayah-wilayah konflik agraria.
QADLI F SULAIMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar